Pages

Subscribe:

Populer Post

Comments

Kamis, 07 Maret 2013

Sosialisasikan Layanan Informasi Publik


**Bisa PO Box, Twitter, SMS maupun Email


SAMARINDA–Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapat informasi, sejalan ini Pemerintah Kota Samarinda akan membentuk atau menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD.

“Dalam hal ini PPID antara lain harus memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan data,” ungkap Asisten III Sekretaris Kota H Ridwan Tassa selaku Ketua PPID Samarinda, ketika membuka acara sosialisasi tentang penbentukan ini bersama SKPD di ruang utama Balaikota. Kamis(7/3).
Diakui Ridwan setiap institusi lembaga tentunya memiliki informasi yang sifatnya rahasia, namun ia meyakinkan hal tersebut tidak akan terganggu dengan keberadaan PPID ini.
“Untuk itu dalam pengelolaannya perlu ada pengaturan, agar informasi yang akan disampaikan akurat dan terstruktur dengan kata lain tidak sembarangan, namun yang jelas sejalan keterbukan informasi publik saat ini masyarakat berhak mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan pemerintah, termasuk pembiayaan,” tandas Ridwan.
Hal ini menurutnya memang perlu dilakukan mengingat masyarakat sebagai pelaku kehidupan bisa siap untuk menerima sebuah rencana kegiatan yang akan dilakukan, sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari akibat adanya kebuntuan informasi di tengah warga. Disisi kelembagaan sendiri dengan adanya PPID ini diharapkan semua dokumentasi senantiasa dapat tersimpan dengan rapi.
“Sehingga bila diperlukan tidak lagi baru sibuk mencari karena memang sudah tersaji,” katanya. Sesuai penjelasan nara sumber Sri Rezeki dari unsur Dinas Kominfo Provinsi Kaltim di pertemuan tersebut, dalam pelaksanaannya PPID ini akan dijabat seseorang yang memiliki kompetensi dibidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
”Pejabat bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk dapat menyajikan informasi secara tepat, cepat dan sederhana,” terangnya.
Di Pemkot Samarinda sendiri untuk mendukung terlaksananya layanan informasi publik ini, selain menunjuk pejabat pengelola pada masing-masing SKPD, melalui Dinas Pariwisata dan Kominfo akan disediakan pula fasilitas layanan seperti PO Box-Kotak Surat: 6768-Samarinda 75001.(Lebih lengkap lihat tabel)
”Semua akan dilaunching oleh Walikota dalam waktu dekat,” sebut Kadis Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda HM Faisal.(hms3)

0 komentar:

Posting Komentar