Pages

Subscribe:

Populer Post

Comments

Kamis, 14 Februari 2013

Maret, Sudah Bisa Bayar PBB


SAMARINDA–Berdasarkan hasil pemutahiran data bagi Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2),  perkembangan  PBB P2 tahun 2012-2013 di wilayah Kota Samarinda mencapai 185.601 objek pajak. Dari jumlah tersebut sampai saat ini jumlah SPPDT yang sudah selesai dicetak adalah sebanyak 179.248 lembar
“Tentunya mengalami kenaikan 0,18% dari tahun 2012 lalu yang hanya mencapai 178.927 lembar,” ucap kepala Dinas Pendapatan Kota Samarinda Burhanudin kepada media ini.
SPPDT tersebut saat ini kata dia sudah selesai dicetak, maka minggu depan dipastikan sudah mulai distribusi ke tingkat kecamatan, untuk kemudian dapat diteruskan ke pihak kelurahan baru kemudian kepada masing-masing ketua RT bersangkutan.
“Sehingga diperkirakan pembayaran PBB untuk tahun ini sudah bisa dimulai pelaksanaannya pada pertengahan Maret 2013 mendatang,” urainya.
Selain itu, untuk memaksimalkan layanan kepada  masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tersebut, pihaknya pada tahun ini juga membuka loket pembayaran pada 10 kecamatan se Kota Samarinda.
“Sehingga dengan demikian diharapkan bisa lebih memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran karena sudah tersedia loket penerimaan pada wilayah masing-masing kecamatan,” katanya.
Tak hanya itu, seiring dengan kemajuan teknologi sejauh ini bersama Bank Kaltim, pihaknya juga mengkaji system pembayaran baru untuk PBB melalui mesin ATM. Hal ini dimaksudkan agar dari target PBB sebesar Rp 22.5 milyar yang sudah terealisasi pada tahun 2012, setidaknya target 27 Miliar untuk tahun 2013 juga bisa terwujud. (HMS3)

5 komentar:

  1. PENGALAMAN PAHIT BAYAR TAGIHAN PBB TERULANG
    Bulan September yang lalu saya bermaksud untuk membayar Tagihan PBB Tahun 2014, sementara saya sedang berada di luar daerah untuk waktu yang cukup lama sampai dengan bulan November 2014, maka saya pesani anak untuk membayarkannya dengan melampirkan bukti lunas bayar tahun 2013
    Ternyata di Bank diminta bukti lunas PBB beberapa tahun 2012 dan beberapa tahun sebelumnya. Memang anak saya tidak ada persiapan bukti pembayaran PBB tahun 2012 dan tahun sebelumnya sehingga petugas Bank belum mau menerima pembayaran PBB waktu itu. Anak saya tidak tahu di mana bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya saya simpan karena saya menyimpan bersama berbagai macam berkas dan dokumen yang lain jadi sulit untuk dapat menginformasikannya dengan telepon.
    Menurut hemat saya, dengan telah melampirkan bukti lunas bayar PBB tahun 2013 sudah menunjukkan bahwa PBB tahun sebelumnya juga sudah lunas mengingat setiap akan membayar PBB harus lunas PBB tahun sebelumnya.
    Pengalaman pahit saya dalam pembayaran PBB yang kurang menyenangkan bukan hanya kali ini, pada saat mau membayar PBB tahun 2006 saya diberitahu petugas Bank bawa saya belum bayar PBB Tahun 2005, untuk meyakinkannya diperlihatkan kepada saya tampilan computer yang pembayaran saya belum tercatat. Merasa saya sudah membayar, maka pada hari berikutnya saya tunjukkan bukti pembayaran. Petugas Bank tidak mau dikatakan bersalah karena data itu diberi oleh Instansi Pelayanan PBB. Bukan hanya saya, ada teman saya juga mengalami hal serupa, dia telah membayar PBB tahun 2002 tetapi kemudian masih juga di tagih pada saat membayar PBB tahun 2003. Bedanya dengan saya, dia tidak mau repot dengan mencari bukti yang diperlukan, maka dia membayar lagi, jadi dua kali bayar.
    Saya kemudian datang ke kantor Pelayanan PBB untuk mendapatkan konfirmasi tentang hal tersebut, dan sungguh mencengangkan ketika dilihat di data computer ternyata ada tercatat saya sudah lunas PBB dan disitu terlihat juga bahwa tahun 2004 saya malah belum dicatat membayar PBB. Bukti lunas PBB tahun 2004 kemudian saya tunjukkan, maka petugas pun jadi sulit untuk memberikan penjelasan. Setelah di sampaikan kepada atasannya, maka atasannya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa instansinya memberikan kesempatan bagi para wajib PBB yang dirugikan untuk mengajukan komplain jika ada kesalahan dalam pencatatan PBB di instansinya sehingga ditagih lagi.
    Dengan kejadian ini maka saya sebagai Wajib PBB merasa dirugikan karena sekembalinya saya yang telah melewati batas akhir pembayaran pajak tidak mustahil akan dikenakan denda. Padahal saya ingin dapat membayar pajak sebelum batas akhirnya, tetapi karena yang menerima pembayaran tidak mau menerima membuat pembayaran PBB saya jadi terlambat sebagai akibat memerlukan waktu untuk saya menemukan bukti pembayaran.tahun 2012 dan tahun sebelumnya.
    Dalam waktu beberapa hari setelah ini saya akan ke Dispenda setelah bukti-bukti yang diperlukan saya temukan hari ini. Harapan saya semoga apa yang saya khawatirkan tidak terjadi artrtinya saya mudah2an saya tidak dikenakan denda karena terlambat bukan karena keteledoran atau kesengajaan saya tetapi karena petugas penerima tidak mau menerima.
    Demikian informasi ini saya sampaikan semoga membawa manfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam mendukung perbaikan Pelayanan PBB. Jika memang diperlukan maka dengan senang hari saya siap memberikan bukti-bukti pendukung untuk dapat meyakinkan kebenaran informasi ini. Harapan saya tidak lain, mudah2an apa yang saya alami ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda untuk perbaikan pelayanan di waktu yang akan datang. Wassalam, Kunarso.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentar nya bapak kunarso menganai layanan kami, pengaduan bapak akan kami sampaikan lamgsung kepada instansi terkait.
    Balasan atas pengaduan bapak akan kami kirimkan secepatnya melalui email dan kami mohon agar bapak bisa melampirkan nama email bapak kepada kami..
    Terima kasih

    BalasHapus
  3. TERKENA denda. Apa yang saya perkirakan sebelumnya menjadi kenyataan bahwa saya akan terkena denda karena dianggap saya terlambat membayar PBB. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi jika pada bulan September yang lalu saat anak saya ke Bank untuk bayar PBB Tahun 2014 dapat diterima dan dilayani sebelum jatuh tempo sesuai dengan pesan saya sebelum berangkat keluar kota untuk jangka waktu yang cukup lama dari bulan Agustus sampai dengan bulan November. Pada waktu itu anak saya pesan untuk bayar PBB disertai lampiran bukti lunas bayar PBB Tahun 2013 dengan pemahaman bahwa bukti itu sudah cukup untuk memberikan pengertian bahwa tagihan PBB tahun sebelumnya sudah lunas karena setiap membayar PBB selalu diminta untuk melunasi Tagihan PBB tahun sebelumnya. Ternyata di Bank ketika mau bayar PBB diminta Bukti Lunas bayar PBB Tahun 2011, 2009, 2008 dan bahkan sampai dengan 2007, akibatnya karena tidak menyiapkan bukti yang diperlukan maka anak saya jadi kembali ke rumah dan belum jadi membayar PBB Tahun 2014. Menurut hemat saya, walaupun dianggap saya belum bayar PBB tahun sebelumnya akan lebih bijak jika tagihan yang jelas belum bayar yaitu tahun 2014 dapat dilayani dulu pada hari itu agar tidak terlambat yang ada konsekuensi denda sementara bukti lunas bayar tahun sebelumnya yang diperlukan dapat di sampaikan waktu berikutnya setelah ditemukan karena masih tersimpan bersama berkas penting yang lain di rumah. Sebagai akibat dari tidak diterimanya pembayaran PBB saat itu, maka saya jadi terkena denda pada saat bayar PBB di Dispenda pada hari Senin tanggal 22 Desember 2012. Masih tersisa pertanyaan dalam benak saya, dengan adanya tagihan untuk saya tahun 2011, 2009, 2008 dan 2007 apakah setelah kemudian saya menunjukkan bukti sudah lunas akan dapat menimbulkan tambahan penerimaan bagi Dispenda/Pemkot? Logikanya begitu, jika PBB yang saya bayarkan belum di catat dalam laporan dari pelaksana penerima pembayaran sebelumnya berarti belum termasuk yang diserahkan kepada pelaksana penerimaan berikutnya, artinya masih ada uang yang diterima yang belum dilaporkan dan belum diserahkan ketika ada pengalihan tugas penerimaan PBB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota. Saya merasa risi ketika ada beberapa teman yang ketika bayar PBB tahun berjalan diminta lebih dahulu bayar PBB tahun sebelumnya karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran. Teman-teman itu yang tidak mau repot pulang balik mengambil dan mencari bukti sebelumnya terpaksa merelakan untuk memenuhi saja membayar PBB untuk tahun yang sebenarnya telah dibayar. Akan lebih bijak jika Dispenda melepaskan tagihan yang belum jelas kebenarannya dibanding dengan menerima dobel pembayaran dari Wajib Pajak yang bisa berarti suatu kedhaliman. Bagi para ahli hukum bisa jadi tehu benar ada adagium bahwa "melepaskan 1.000 orang yang bersalah masih lebih baik dibandingkan dengan menghukum satu orang yang tidak bersalah" Artinya, perlu kehati-hatian yang sangat agar tidak berbuat dhalim kepada seseorang karena sudah banyak orang yang paham bahwa do'a orang dhalim adalah makbul. Semoga Allah SWT melindungi kita semua untuk menjauhkan diri dari perbuatan dhalim. AAmiin.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB TERTUNGGAK

    BATAS hari terakhir waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 hari Rabu tanggal 30 September 2015.

    Ketika penulis menunggu klarifikasi tagihan PBB, ada calon pembayar PBB datang dan menuju petugas klarifikasi. Mangesa Tandi Rerung Wajib PBB yang beralamat di Kelurahan Sempaja Selatan itu mengatakan bahwa telah menemukan bukti pembayaran PBB tahun 2007, 2009 dan 2011 yang tahun lalu pada saat akan membayar PBB tahun 2014 tetap diminta melunasinya karena menurut data Dispenda belum dibayar walaupun mengaku telah membayar tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pelunasannya. Mangesapun menanyakan kepada petugas tentang bagaimana dengan uang PBB yang telah dibayar doble, maka dengan ringan petugaspun menjawab bahwa uang yang telah dibayar doble akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya, artinya uangnya tidak bisa diminta kembali berupa uang tunai.

    Perasaan ikut bersedih ketika mendengar penuturan Moh Basrowi warga Sempaja Barat RT 25 yang duduk antri di sebelah penulis yang mengaku telah membayar PBB tahun 2007, 2009 dan 2011 tetapi tidak lagi menyimpan arsipnya karena hilang ketika pindah rumah. Petugas pengantar surat itu menyadari bahwa dirinya dalam posisi lemah tidak bisa membuktikan bahwa dia telah rutin memenuhi kewajibannya membayar PBB setiap tahun karena dia selalu membayar bersamaan dengan saat ditugasi membayar pajak dari institusi tempat kerjanya. Penulis beritahu pengalaman tahun lalu yang pada saat klarifikasi ada bukti yang kurang tetapi penulis bisa meyakinkan petugas, maka diminta membuat pernyataan bahwa telah membayar PBB untuk tahun yang dalam catatan Dispenda masih kosong, maka penulis sarankan untuk mencobanya. Rupanya yang bersangkutan kurang memiliki keberanian dan waktunya memang sudah terlalu mepet, maka diapun dengan berat hati membayar dua kali. Boleh jadi bukan hanya Moh. Basrowi yang mendapatkan pengalaman pahit yang berat dirasakan di dalam hati dan selalu teringat ketika akan membayar PBB tahun berikutnya lagi sebelum ada klarifikasi.
    Berbeda dengan Fery Yonatan yang tinggal di RT 26 tidak jauh dengan Moh Basrowi bertetangga RT selisih satu gang, karena keberatan untuk membayar doble pada pembayaran tahun lalu maka ia menunda pembayaran dan kembali pulang untuk mencari bukti pembayaran dan setelah ketemu baru kemudian kembali melakukan pembayaran lain hari, tentu saja apa yang dilakukan memerlukan waktu dan menambah biaya transportasi.
    Dengan harapan akan ada perbaikan untuk layanan PBB di waktu mendatang maka melalui tulisan ini penulis ajukan SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB TERTUNGGAK dengan penekanan tentang perlunya kecermatan dalam penagihan PBB yang tertunggak. Alangkah baiknya jika memang perlu melakukan penagihan terhadap pihutang PBB tertunggak untuk tahun yang telah lewat bisa ditempuh prosedur dengan membuat surat tagihan secara resmi dan dikirim khusus kepada Wajib PBB sehingga ada kesempatan cukup bagi Wajib PBB untuk menanggapi. Dengan demikian penulis yakin bahwa tidak akan terlalu gampang membuat tagihan terhadap pihutang PBB tertunggak karena perlu berhati-hati, bisa jadi Dispenda akan menjadi malu jika terbukti menagih PBB dua kali. Seolah-olah yang berlaku dalam dua tahun terakhir ini untung-untungan untuk menambah pemasukan daerah dari pembayaran PBB, jika wajib PBB tidak terbiasa menyimpan bukti pelunasan PBB akan cenderung berada di posisi lemah dan terpaksa perlu membayar doble. Seharusnya sebaliknya, Dispenda yang perlu membuktikan bahwa benar-benar Wajib PBB masih tertunggak belum melunasi kewajibannya dengan didukung data akurat baru kemudian membuat surat resmi tagihan baru secara tertulis dengan konsekuensi ketika kemudian Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti telah lunas maka pihak Dispenda perlu membuat klarifikasi dengan membuat surat balasan dan secara resmi meminta maaf kepada Wajib PBB atas terbitnya tagihan pihutang PBB dua kali. http://www.azkun.blogspot.com

    BalasHapus